Nasional

Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Billion

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada banyak melakukan pembenahan kemudian perbaikan.

“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang tersebut juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).

Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah perkara yang dimaksud ditangani jarak jauh lebih banyak tinggi dibandingkan dengan KPK dengan 36 persoalan hukum dan juga kepolisian sebanyak 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di area Singapura, Australia, lalu berbagai tempat lainnya.

Dengan capaian yang mana sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih tinggi tinggi dari KPK kemudian kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Studi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak cuma itu, apabila ada Jaksa yang digunakan terbukti bersalah, Kejagung tak segan melakukan pemecatan. “Seperti yang digunakan dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.

Tahun lalu Kejari Bojonegoro menghentikan salah satu anggotanya secara tiada terhormat. Anggota yang digunakan dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilaksanakan oleh sebab itu anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan tersebut, publik tidak ada perlu lagi khawatir. “Kalau penduduk ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa bisa jadi segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah terjadi salah dalam mata hukum,” katanya.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada tindakan hukum I Nyoman Sukena yang dimaksud kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.

Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu oleh sebab itu ada unsur-unsur yang digunakan tidaklah terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tidaklah layak.

Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang dimaksud sudah ada diadakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang dimaksud perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di dalam masyarakat.

Related Articles

Back to top button