Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengupayakan percepatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah tempat (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menggalang peningkatan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pemakaian Sistem Dalam Negeri dan juga Barang Mikro, Usaha Kecil lalu Koperasi.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer lalu Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo pada acara Coffee Morning dengan Kepala LKPP juga Dunia Pers yang digunakan berlangsung di dalam Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).

Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 sudah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak semata-mata terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan ciri e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas melalui pengawasan kemudian monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.

Maka itu, Sumule menekankan pada rangka menyokong transparansi, akuntabilitas dan juga percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.

Misalnya, pertama menetapkan kemudian mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Penggunawan Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Kreator Kepercayaan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Pertemuan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang mana diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah wilayah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.

Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran menghadapi belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) diadakan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dijalankan dengan mekanisme pertama, Transfer dari account BP/BPP ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit pemerintahan Daerah (KKPD) ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang digunakan ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk memperkuat pelaksanaan pembayaran proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.

“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala oleh sebab itu keterbatasan sarana serta prasarana, sumber daya manusia juga regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.

Related Articles

Back to top button