Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional dalam Indonesia

Jakarta – Pasca ramainya aduan terkait status legalitas Universal Institute of Professional Management (UIPM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi kemudian Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah dilakukan melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing yang dimaksud belum miliki izin untuk beroperasi di dalam Indonesia.
Investigasi dikerjakan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM dalam Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September, kemudian Senin, 30 September 2024. Namun, Tim Investigasi bukan menemukan adanya aktivitas operasional perguruan besar maupun kantor UIPM.
“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum miliki izin operasional ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari informasi resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, serta Teknologi yang digunakan diterima Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Oleh oleh sebab itu itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. “Saat ini, grup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi sedang menindaklanjuti temuan yang dimaksud ada. Kami akan melakukan tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan membesar swasta dan juga perguruan membesar lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan sekolah tinggi dalam Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing yang tersebut ingin menyelenggarakan sekolah membesar di Tanah Air harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan lembaga pendidikan membesar dari pemerintah, peringkat akademik yang mana diperoleh dari perguruan tinggi asing yang dimaksud tak dapat diakui,” tulis petikan yang dimaksud tambahan lanjut.
Untuk itu, Ditjen Diktiristek mengundang masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan lebih tinggi Tanah Air maupun perguruan membesar asing yang dimaksud telah lama mendapatkan izin untuk menyelenggarakan sekolah tinggi di dalam Negara Indonesia melalui laman PDDikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Selain itu, penduduk yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang mana diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui piln.kemdikbud.go.id.
Nama UIPM padat diperbincangkan setelahnya memberikan peringkat Doktor Honoris Causa terhadap pesohor Raffi Ahmad. Warganet mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai institusi perguruan lebih tinggi lantaran terdapat beberapa kejanggalan.
Salah satu kejanggalan diungkap oleh warganet Tanah Air yang mana tinggal dalam Bangkok. Ia mengunggah video sewaktu mengunjungi area UIPM Thailand lewat akun pribadinya @IbrahimNiar ke wadah X. Sesuai keterangan resmi, alamat kampus Thailand terletak pada Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley. Namun saat didatangi, ke posisi yang disebutkan hanya sekali ada perhotelan.
Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM memberikan klarifikasi melalui unggahan ke akun Instagram merekan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, UIPM menegaskan bahwa gelar kejuaraan honoris causa yang diberikan untuk Raffi Ahmad sudah ada sah sesuai peraturan. Mereka juga mengancam orang-orang yang dimaksud dianggap menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik.
“Pihak yang merugikan lalu merobohkan nama baik akan diwujudkan langkah-langkah hukum sebagai dimaksud dalam, pasal 310 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 27 ayat (3) j.o pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE. Hormat kami, Tim Hukum UIPM Indonesia,” tulis UIPM.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia






