Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri mengungkap ucapan terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Individu (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan untuk institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Hari Senin (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah lama sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi pada operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak penduduk itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya di area SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua rakyat yang akan menciptakan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa warga untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, bukan cuma bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap rakyat di upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan serta tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan kemudian juga membantu di pengawasan lalu pengendalian keamanan,” ucapnya.






