Nasional

Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Portal Judi Online

JAKARTA – Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilaksanakan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang dimaksud mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online untuk Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi).

Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah dilakukan memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di tempat wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, serta taruhan bola.

“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang tersebut sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di tempat Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).

Sebagai aksi lanjut, Polda Kalsel telah lama mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka itu terhadap Kementerian Komdigi. “Kita sudah pernah mengajukan pemblokiran website judi online untuk Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir secara langsung dari kementerian,” kata Kompol Arif.

Kompol Arif yang mana mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya telah menangani 16 persoalan hukum perjudian daring (online).

Penyidik sudah ada menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang mana berperan sebagai marketing serta pemain. Menurut Kompol Arif, bukan mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada dalam luar Kalsel, bahkan ada yang tersebut dalam luar negeri.

“Oleh lantaran itu, dibutuhkan kerja mirip semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya bisa saja lebih lanjut optimal,” tegasnya.

Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online tidak hanya sekali dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial dunia usaha yang mana ditimbulkan.

“Ada Polwan yang mana membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami warga agar tidak ada lagi melakukan judi,” kata AKBP Suprapto.

Related Articles

Back to top button