Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan juga semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah telah terjadi menggelontorkan beberapa jumlah paket stimulus sektor ekonomi yang dimaksud menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, bidang padat karya, mobil listrik juga hibrida, dan juga properti.
Paket stimulus yang dimaksud diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang mana ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, nilai barang akan naik, sehingga daya beli rakyat dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja kemudian merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah menjamin bahwa kenaikan besaran hitungan PPN secara umum untuk material baku tiada memiliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa eksekutif sudah melakukan antisipasi dengan melakukan konfirmasi substansi pokok utama yang menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, lalu hasil perikanan, masih bebas PPN. Hal ini menghindari kenaikan biaya produksi bagi bidang yang dimaksud bergantung pada material baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, lalu minyak goreng, yang digunakan menjadi unsur baku penting di sektor makanan lalu minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, harga jual material baku ini tetap saja stabil di tempat pasar. Selain itu, UMKM dengan hasil penjualan pada bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, juga melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang tersebut menjadi pemasok unsur baku atau substansi pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas substansi baku yang digunakan pada produksi di area Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada komponen baku impor tambahan mungkin saja berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang tersebut bergantung pada komponen impor. Lebih lanjut, sejumlah material baku dan juga alat produksi mendapatkan prasarana pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik juga peralatan tertentu tidaklah dikenakan PPN, sehingga menghurangi dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus terhadap Bumi Industri juga UMKM
Selain menjaga agar substansi baku masih stabil, pemerintah juga sudah pernah melakukan antisipasi lainnya terdiri dari paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk proteksi untuk UMKM kemudian Industri Padat Karya yang tersebut merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang disebutkan berbentuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang dimaksud telah dilakukan memanfaatkan selama 7 tahun kemudian berakhir dalam 2024. Untuk UMKM dengan pemasukan di area bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






