Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker kemudian Prabowo

JAKARTA – Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli dengan Presiden Prabowo Subianto pada Istana Kepresidenan, DKI Jakarta pada Awal Minggu (25/11/2024) mengeksplorasi progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi atau UMP 2025 .
“Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita pada penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum sanggup saya omongkan,” kata Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yassierli menyampaikan pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP, oleh sebab itu sejumlah pertimbangan yang tersebut harus perhatikan. “Ya tentu lah, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus sanggup menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap saja memperhatikan daya saing usaha,” kata Yassierli.
Meski sudah ada melintasi tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan, bahwa aturan UMP akan diselesaikan pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember. Berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
“Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang sebenarnya berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya sanggup keluar. Tentu tadi ya, sesudah kita mendengarkan arahan dari Pak Presiden,” ungkapnya.
Sambung Yassierli juga memastikan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.
“Pasti, kalau itu udah selesai ya kita udah pasti mengikuti putusan MK. Tinggal memang sebenarnya kita merumuskan formula yang tersebut paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja juga juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha perusahaan juga seterusnya,” tandasnya.






