Bisnis

Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) sudah pernah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer menghadapi pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tiada sebanding dengan kerugian yang mana ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis kemudian Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku pada Kementerian Kelautan serta Perikanan.

“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tak serius di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di dalam perairan laut yang sudah pernah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan juga hak guna bangunan (HGB) pada perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan langkah pidana yang digunakan diduga diadakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kota Tangerang.

KKP sudah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang tersebut terjadi di area perairan Daerah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tak ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya serta telah lama diketahui rakyat lokal. “Bahkan siapa aktor yang dimaksud akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya saja menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP sudah pernah menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud jarak jauh lebih banyak ringan juga tidak mahal daripada biaya bambu tersebut,” beber dia.

Related Articles

Back to top button