Nasional

Ketua Dewan Pers: Kecerdasan Buatan Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemakaian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang dimaksud ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap memperlihatkan akurat serta mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu bukan mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jadi kita tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang mengambil bagian mewarnai sistem pemberitaan lalu sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Ninik mengatakan, hadirnya Artificial Intelligence sanggup menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Artificial Intelligence generatif serta seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia pada proses kerja jurnalistik,” ucapnya.

Pedoman yang dimaksud diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan juga 10 pasal yang digunakan ditetapkan di area Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani secara langsung Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.

Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang mana Ada di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025

Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang mana dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pemakaian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Korporasi pers bertanggung jawab menghadapi karya jurnalistik yang dimaksud dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Organisasi pers dapat memberikan keterangan juga mengumumkan sumber dengan syarat atau program kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3
(1) Perusahaan pers setiap saat memeriksa akurasi lalu memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang digunakan didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi kemudian verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) diadakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang mana berkompeten.
(3) Korporasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, serta bentuk lainnya yang dimaksud dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta dan juga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak didasari iktikad buruk kemudian menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak ada menyiarkan hal-hal yang mana bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

Related Articles

Back to top button