Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya di tempat Kabinet Tak Main Proyek APBN

JAKARTA – Anggota DPR Bambang Soesatyo menggalang Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang mengingatkan para ketua umum partai urusan politik (parpol) agar para kadernya yang digunakan nanti duduk pada kabinet tiada boleh main proyek APBN. Hal itu guna mengurangi kebocoran APBN yang setiap tahun terus meningkat.
Prabowo melarang para menterinya nanti untuk mencari keuntungan dari anggaran negara pada rangka menjaga dari korupsi. Karena itu, para ketua umum partai kebijakan pemerintah harus benar-benar selektif pada mengusulkan kadernya yang tersebut akan duduk sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.
“Partai urusan politik merupakan tulang punggung demokrasi yang mana menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang tersebut baik. Untuk itu, di menempatkan kader partainya yang digunakan akan duduk di dalam kabinet, ketua partai urusan politik harus benar-benar mempertimbangkan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas dan juga akuntabilitas dari kader yang tersebut diusulkan untuk menjadi menteri,” ujar Bamsoet dalam Jakarta, Hari Sabtu (12/10/24).
Ketua MPR RI ke-16 dan juga Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, di menentukan arah kebijakan negara partai kebijakan pemerintah miliki peran yang digunakan sangat penting. Karena di UUD NRI 1945 partai urusan politik diberikan kewenangan untuk menyeleksi juga mengusung para pejabat publik, baik di area tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Sebagai hulu demokrasi, berbagai pembenahan partai urusan politik perlu dilakukan. Semakin kuat kemudian sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi merupakan kemakmuran lalu kesejahteraan rakyat,” kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, lalu Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, partai urusan politik harus mampu menggerakkan lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi rakyat kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mana baik. Partai urusan politik juga harus memilik standar etik internal guna menghurangi risiko korupsi politik.
Berdasarkan data KPK dari 2004 hingga 2023, jumlah agregat tindakan hukum korupsi yang mana melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, baik anggota DPRD ataupun DPR. Sementara sebanyak 154 bupati/wali kota juga 22 gubernur terjerat perkara korupsi.
“Sistem demokrasi internal partai urusan politik harus berjalan baik serta terbuka agar partai kebijakan pemerintah lebih banyak mudah memilih dan juga mengirim kader terbaik untuk duduk dalam pada pemerintahan. Partai kebijakan pemerintah jangan cuma menjadi milik segelintir orang, sehingga pada mengajukan kader yang duduk di dalam eksekutif hanya sekali berdasarkan ‘kedekatan’, tanpa memperhatikan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas juga akuntabilitas kader yang mana diajukan,” ucapnya.






