Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Siklus

JAKARTA – Kimberly Ryder dan juga Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Pusat telah lama memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat kemudian Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar lalu Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan juga Aisya di area pada Pengasuhan Penggugat (Kim) lalu memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun miliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di dalam Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah ada di dalam talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum dikarenakan Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil pada Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI dikarenakan dugaan kekerasan pada anak yang dimaksud dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan menghadapi dugaan aktivitas KDRT yang digunakan didapatnya selama menikah. Komunikasi merek pun tiada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






