Teknologi

Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir dikarenakan terbukti mengiklankan situs judol.

“Kami tidaklah akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang mana memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”

Perang Melawan Judi Online pada Ruang Digital

Komdigi terus intensif memberantas judi online yang semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, lalu situs judol berhasil ditindak.

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi sudah pernah memblokir lebih besar dari 5,5 jt konten terkait judi online.

Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:

– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, serta file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.

Edukasi kemudian Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh

Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah wilayah serta komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol dan juga pinjaman online ilegal.

“Kami mengundang generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang tersebut tambahan aman juga bebas dari dampak negatif.”

Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online

Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:

– Pemerintah: Membuat regulasi kemudian kebijakan yang tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.

– Rangkaian digital: Mengembangkan sistem moderasi serta melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang tersebut memasarkan judi online.

– Masyarakat: Mengoptimalkan literasi digital lalu melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.

Related Articles

Back to top button