Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular pada media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang tersebut gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di dalam Jalan Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet lantaran merusak sarana umum juga membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang digunakan dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang digunakan mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi sebagai kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih banyak dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari lalu denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih kerap terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang tersebut jelas dan juga sanksi yang mana berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran kemudian disiplin berlalu lintas di tempat kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan ini, diperlukan penegakan hukum yang mana tegas dan juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi kemudian edukasi untuk warga mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas juga menghormati hak pengguna transportasiumum.






