Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang diadakan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 bilangan bulat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup kemudian pembunuhan di area luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup juga pembunuhan di tempat luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di keterangannya, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tiada sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tak sedang menajlankan tugas lalu tidaklah di tempat terancam melawan lewatnya kendaraan beroda dua motor yang digunakan dikendaran oleh GRO dan juga dua temannya.
“Aipda RZ tidaklah sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tak manusiasi juga merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja serta tak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan juga luka yang dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak ada manusiaswi juga merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.






