Bisnis

Beras Jenis Hal ini Kena PPN 12% di tempat 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% ke 12% di dalam tahun 2025 memicu keresahan di tempat kalangan masyarakat. Banyak yang mana khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sebagian komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium bukan akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan semata-mata berlaku untuk beras impor.

“Jadi beras medium lalu premium bukan dikenakan PPN. Beras yang dimaksud kena PPN itu, beras khusus yang dimaksud diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana disitir pada Kamis (26/12/2024).

“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih banyak ke beras khusus yang mana tidaklah dapat diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di tempat Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tak kena PPN,” tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia sedang berjuang untuk mengupayakan produksi beras pada negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah dilakukan diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari melawan beras premium lalu medium yang tersebut ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh lalu butir patah.

Dirinya pun mengaku sudah pernah mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya sekali untuk beras khusus tertentu yang mana tidak ada dapat diproduksi dalam di negeri. Hal ini telah dilakukan sesuai dengan pasal 3 ayat 5 di Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

“Beras premium itu sejumlah diminati warga kita secara luas. Persebarannya pun merata di tempat semua lini pasar. Jadi ini yang mana diperhatikan pemerintah, sehingga bukan termasuk barang mewah serta tidak ada dikenakan PPN seperti yang mana ada sebelum ini,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button