Bisnis

Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berikrar mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.

“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan kesulitan persoalan yang tersebut akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).

Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah pernah berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mengeksplorasi beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang dimaksud sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi dan juga menerima tenaga kerja yang digunakan telah dilakukan terdampak PHK.

Tim Kurator Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah terjadi membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang digunakan mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang digunakan mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang mana juga ini bisa jadi karyawan yang mana sudah terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.

Selain itu, regu kurator juga berazam untuk memverifikasi hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon lalu hak lainnya yang mana pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.

Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK dapat kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.

“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang tersebut sekarang di PHK bisa jadi kembali bekerja lagi dalam PT Sritex yang dulu, untuk di area pekerjaan yang mana baru tetapi di proses yang mana seperti biasa yang telah dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) kemudian Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga meyakinkan bahwa hak-hak normatif pekerja akan masih dipenuhi sesuai aturan yang mana berlaku.

Related Articles

Back to top button