KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi pada lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito lalu brankas. “Penyidik menyampaikan telah lama dijalankan penyitaan yang dimaksud pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang tersebut ditemukan di area di brankas, jumlah keseluruhan totalnya sebesar kurang lebih lanjut Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, total uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidaklah menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, dalam area mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa jadi di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang digunakan pada perkara yang disebutkan kurang tambahan sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah terjadi memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di dalam melawan dan juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






