KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi konstruksi tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan kemudian Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terdakwa yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) kemudian Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Kreator Janji dan juga kepala proyek pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di dalam NTB.
“Kedua terperiksa diadakan penangkapan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 serta penjara dilaksanakan di dalam Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Asep dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara melawan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berhadapan dengan pembangunan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua terperiksa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






