KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terdakwa tindakan hukum dugaan suap pengadaan serta pemeliharaan jalur kereta di tempat lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terperiksa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), serta Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Grup Kerja (Pokja) di area sebagian proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah lama memeriksa para terperiksa serta beberapa orang saksi lainnya dan juga telah terjadi melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers di area Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pembaruan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa lalu Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Pemberi barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Pencipta Janji (PPK) pada lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK sama-sama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para dituduh diduga menerima uang dari paket pekerjaan penyelenggaraan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak pasca dipotong pajak atau kurang lebih tinggi sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, serta Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang dimaksud diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas dan juga Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang digunakan diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, dan juga BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Indonesia Timur.






