Teknologi

Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa jadi dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang digunakan mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.

Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Perkuatan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang dimaksud harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan lalu finalisasi oleh pemerintah lalu regulator terkait.

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, di tempat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menggerakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah dilakukan tertuang pada kesimpulan rapat.

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan juga regulator lain. Hal ini untuk menegaskan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar kemudian soft landing, sehingga, tidaklah mengganggu kegiatan operasional juga proses bidang usaha yang mana telah lama berjalan.

“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memverifikasi kesiapan dari segi kelembagaan kemudian regulasi, perizinan, infrastruktur lalu teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pengamanan konsumen,” ungkapnya.

Apalagi, Puteri mencatat, jumlah total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total operasi Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal bursa modal yang tersebut masih dalam kisaran 14,35 juta.

Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga mempunyai risiko yang mana tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memverifikasi aspek pengamanan bagi konsumen serta investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap publik terkait faedah dan juga risiko dari asetini,”katadia.

Related Articles

Back to top button