Nasional

26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di area Komdigi, Termasuk Budi Arie

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah dilakukan memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia menerbitkan akses website judi online yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang mana sudah ada diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, hari terakhir pekan (20/12/2024).

Ade Safri menambahkan, kini, tindakan hukum yang disebutkan telah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.

Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa

Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap kemudian gratifikasi di dalam Kominfo selama beliau menjabat sebagai Menkominfo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi, berupa:

1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi dan juga Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud di Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri dalam Kementerian Komunikasi kemudian Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Penerimaan hadiah atau janji yang dijalankan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi juga Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan menghadapi penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu Kortas Tipidkor Polri sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

“Di mana 15 orang saksi di area antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi lalu Digital Republik Indonesia. Sebagai aktivitas lanjut dari upaya penyidikan yang dimaksud diadakan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, regu penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Kortas Tipidkor Polri telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi lalu Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, dalam Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.

Menurut Ade Ary, penyidik telah terjadi mengajukan sebanyak 18 pertanyaan terhadap Budi Arie untuk mendalami tindakan hukum ini. “BAS tiba dalam Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang mana bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat kemudian berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.

Related Articles

Back to top button