Langkah menepi ke bahu jalan yang benar untuk kurangi risiko celaka

DKI Jakarta (ANTARA) – Saat berkendara, terkadang sejumlah kondisi jalan tak terprediksi yang mengharuskan pengemudi menepi ke bahu jalan, di dalam mana menurut Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno, perlu tata cara menepi yang benar sehingga dapat menghurangi risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia sebenarnya berhenti dalam bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau sudah ada sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang mana harus dijalankan oleh si pengemudi,” kata ia untuk ANTARA, Senin.
Langkah pertama yakni menyalakan lampu sein ke arah bahu jalan juga menepi lah secara perlahan namun pasti, tiada ragu-ragu, namun juga menegaskan kondisi jalan telah terjadi kondusif untuk berpindah jalur dan juga menepi.
Nyalakan lampu hazard sebelum turun dari kendaraan, kemudian pasang segitiga pengaman dengan jarak paling tiada lima kali dari panjang mobil, atau sesuaikan dengan kondisi jalan.
Baca juga: Pengelola tol Pekanbaru-Dumai gelar kejuaraan operasi "microsleep"
Baca juga: Hutama Karya: Operasi Microsleep mampu tekan bilangan bulat kecelakaan di tempat tol
Hal ini penting agar pengendara lain mampu mengamati kendaraan yang dimaksud sedang berhenti di dalam bahu jalan, khususnya pada waktu waktu malam hari maupun kondisi cuaca yang mana menyebabkan visibilitas kurang jelas.
“Biasanya setiap mobil yang mana dibeli baru telah disediakan segitiga pengaman sebagai standar pabrikan, sejenis seperti P3K,” ujar Sony.
Setelah itu, jikalau ingin melakukan peregangan tubuh yang digunakan dirasa lelah, misalnya, hindari berdiri atau berdiam di dalam depan mobil. Lakukan dalam belakang mobil.
Hal ini untuk memudahkan pengemudi mengawasi kondisi kendaraan lain di tempat belakang juga mampu bersiap jikalau diprediksi akan ada kejadian yang digunakan bukan diinginkan.
Meski begitu Sony tetap saja tak menyarankan untuk berhenti di area bahu jalan, apa lagi pada jalan tol lalu di rentang waktu yang mana lama. Ia menganjurkan untuk lebih besar baik mengemudi dengan perlahan di area kiri jalan.
“Daripada ngambil risiko ditabrak dari belakang, sebaiknya berjalan pelan-pelan di area kiri jalan (tol), itu tambahan aman daripada berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Wilayah Boyolali Jawa Tengah sebagai dituduh perkara kecelakaan maut yang digunakan terjadi pada jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Ibukota Indonesia ke Semarang, tepatnya di area Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kota Pemalang.
Mobil Toyota Avanza yang tersebut mengangkut regu jurnalis dengan nomor polisi B 1048 DKG dilaporkan berada dalam berhenti di tempat bahu jalan untuk mengatasi air wiper mobil yang mana berkendala, sebelum dihantam dari belakang dengan truk yang dimaksud dikendarai oleh J hingga ringsek.
J disebut mengalami microsleep (periode tidur singkat yang dimaksud terjadi secara mendadak lalu tanpa disadari) yang akhirnya menyebabkan hilangnya fokus sebelum kecelakaan. Tiga orang meninggal di kecelakaan itu, lalu dua lainnya luka-luka.
Baca juga: Pengguna Tol Japek diminta tiada berhenti sembarangan dalam bahu jalan
Baca juga: Polwan di dalam Cirebon sisir ruas tol imbau bahaya berhenti dalam bahu jalan






