LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Pemastian Barang Halal, Hal ini Alasannya

Jakarta – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, serta Kosmetika Majelis Ulama Tanah Air (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa label “No Pork No Lard” yang rutin kali dipakai oleh pelaku perniagaan bukan dapat menjamin item yang dimaksud halal.
“No Pork No Lard itu nggak bisa saja dipakai jaminan (produknya halal atau tidak),” ujar Muti ketika pertemuan tanya jawab di acara Industri Media Gathering, Kamis, 3 Oktober 2024 pada Ibukota Indonesia Selatan.
Muti menjelaskan, maraknya klaim halal dengan label “No Pork No Lard” muncul sebelum diaturnya sertifikasi halal oleh pemerintah melalui Peraturan otoritas Nomor 39 Tahun 2021 tentang Garansi Barang Halal. Label ini digunakan pelaku perniagaan untuk menegaskan bahwa usahanya tidak ada mengandung babi atau turunannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidaklah cuma berkaitan dengan materi baku seperti daging juga sejenisnya. Namun, meliputi seluruh serangkaian sejak distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga mencakup alat-alat penunjang produksi. Seluruh proses hingga makanan disajikan untuk konsumen harus benar-benar halal sesuai syariah Islam.
“Misalnya daging sapi. Sapinya disembelih secara Islam atau tidak, kan nggak ada jaminan. Negara Indonesia sudah ada ada aturan jaminan barang halal” ungkap Muti.
Ia menegaskan bahwa pasca kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh restoran wajib untuk mempunyai sertifikasi halal juga yang dimaksud masih belum memiliki sertifikasi halal akan mendapat teguran.
“Karena yang dimaksud mendapat keringanan itu cuma untuk UMK. Untuk UMK masih diperpanjang 2 tahun lagi sampai 2026. Tapi yang digunakan non UMK semua akan kena 2 minggu lagi,” tegasnya.
Muti juga menjelaskan bahwa pengawasan dari penegakan peraturan kewajiban sertifikasi halal ini akan direalisasikan oleh Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJPH).
“Jadi nanti tentunya bermetamorfosis menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya pada melakukan pengawasan. Dan tentunya ada rute mungkin saja peneguran, kemudian mungkin saja penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang mana belum dapat memiliki label halal,” tuturnya.
PP Pemastian Barang Halal ini ditargetkan pemerintah untuk dilaksanakan pada 17 Oktober 2024 untuk makanan kemudian minuman. Hal ini berarti seluruh pelaku perniagaan makanan lalu minuman wajib mempunyai sertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut. Apabila terdapat pelaku usaha yang mana bukan mempunyai sertifikat halal, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
Artikel ini disadur dari LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal, Ini Alasannya






