Era Baru Pengadaan Barang dan juga Jasa otoritas dengan Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa eksekutif atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif pada upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi juga pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 jumlah agregat tayang produk-produk Katalog Elektronik Versi 6 sudah pernah mencapai 3,5 jt hasil yang terdiri dari 2,9 jt hasil termigrasi dan juga 615 ribu produk-produk tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Sistem Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, dan juga sumbangan PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan pada sumbangan PDN juga UMKK di implementasi Katalog Elektronik yang disebutkan mencerminkan keseriusan LKPP dengan dengan PT Telkom Indonesia pada menggalang kemandirian kegiatan ekonomi nasional. Guna menguatkan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan fundamental di pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimaksud lebih tinggi modern serta terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran media Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang sudah diresmikan secara segera oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja sebanding juga kolaborasi semua pihak, pada satu tahun ini LKPP terus berjanji untuk menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dijalankan secara efisien, akuntabel, kemudian bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang mana luar biasa ini, semakin menggalakkan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang digunakan semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Realisasi Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan mewajibkan pemanfaatan belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan meyakinkan seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 tiada semata-mata menjadi bukti nyata komitmen LKPP bersatu PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri pada metamorfosis digital PBJ, tetapi juga menghadirkan pembaharuan untuk mempermudah pelaku UMKK di proses pembayaran. Lingkungan ini sudah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Program Keuangan Taraf Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) juga Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggerakkan pemerintah wilayah (Pemda) mempercepat pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna memperkuat pertumbuhan dunia usaha melalui peningkatan pengaplikasian item di negeri maupun item mikro, bidang usaha kecil kemudian koperasi.






