Maladewa melarang pemegang paspor negara Israel masuk ke wilayahnya

Istanbul – eksekutif Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor negara Israel memasuki wilayah negaranya.
Keputusan itu diberitahukan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa (15/4), sebagai bentuk penolakan terhadap kampanye militer brutal negeri Israel pada Jalur Gaza.
Kebijakan yang disebutkan menyusul pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa yang sudah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada 15 April lalu, sebagaimana disampaikan pada pernyataan Kantor Presiden.
Dalam unggahannya ke Facebook, Presiden Muizzu mengatakan amandemen yang disebutkan sebagai “refleksi yang tersebut jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang tersebut terus berlangsung di dalam Palestina,” seraya menegaskan bahwa negara kepulauan pada Samudera Hindia itu “menyatakan kembali solidaritas yang tersebut tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina.”
Kantor Presiden Maladewa itu juga menyatakan bahwa pengesahan amandemen yang disebutkan menunjukkan sikap tegas pemerintah di merespons “kekejaman yang terus berlanjut juga tindakan genosida yang direalisasikan oleh negara Israel terhadap rakyat Palestina.”
“Maladewa terus menyerukan akuntabilitas melawan pelanggaran hukum internasional, lalu secara konsentris menyuarakan kecaman terhadap tindakan negeri Israel pada beraneka forum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Maladewa juga kembali menegaskan dukungan jangka panjang terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka kemudian berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi PBB juga norma hukum internasional.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Maladewa melarang pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya






