Bisnis

Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi persoalan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik sanggup menuntut ganti merugikan terkait persoalan hukum MinyaKita yang dimaksud tak sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan juga Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.

Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang mana mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerusakan sanggup pada bentuk barang maupun uang.

“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak kemudian kewajibannya. Customer dapat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugikan barang yang digunakan sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).

Lebih terpencil Moga menyatakan, bahwa warga dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Warga (LPKSM) di area wilayah masing-masing.

“Tidak perlu harus orang Kemendag yang digunakan turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, di dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di dalam tempat itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada di tempat daerah,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang digunakan tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang tersebut jujur di menjalankan bisnisnya.

“Kami kemarin melakukan pengawasan bersatu Satgas Polri ke Bekasi serta Ibukota Indonesia Utara, untuk repacking yang mana mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tak semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.

“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang pada Bekasi serta di area Ibukota Utara, di tempat Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.

Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tak sesuai ketentuan serta merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

Lihat Juga :
  • 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
  • Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya

Related Articles

Back to top button