Nasional

Memahami jenis-jenis sidang MPR serta fungsinya

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada rangka pemerintahan Republik Indonesia.

Salah satu pertanyaan yang rutin muncul adalah seberapa banyak MPR mengadakan sidang juga apa hanya jenis juga tujuannya?

Untuk menjawab hal tersebut, kita harus mengerti terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang tersebut dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang tersebut mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan pidana berat lainnya.
  4. Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan Presiden apabila berlangsung kekosongan jabatan Wakil Presiden.
  6. Memilih Presiden juga Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya bukan dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.

Jenis Sidang MPR:

1. Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setiap tahun pada tanggal 16 Agustus.

Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk penduduk mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara pada satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA kemudian KY.

2. Sidang Paripurna MPR

Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang dapat diadakan oleh MPR.

Sidang ini diadakan pada awal lalu akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang digunakan terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.

3. Sidang Istimewa MPR

Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya pada saat Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.

MPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di dalam sedang masa jabatan mereka.

Proses ini dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik di bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau tindakan pidana berat lainnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang digunakan harus dipenuhi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah jadi dasar pemberhentian.

Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Negara Indonesia yang mana diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menafsirkan bahwa Presiden melanggar haluan negara yang tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk menyelenggarakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."

Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya

Related Articles

Back to top button