Nasional

Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong serta Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di area waktu yang tersebut hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh dituduh persoalan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan terdakwa perkara gratifikasi.

Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati akibat hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur pada penetapan terperiksa untuk persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang tersebut ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada persoalan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan dituduh akibat tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengakumulasi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang digunakan pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meskipun masih menyisakan waktu masa jabatannya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang mana kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya tambahan cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang dimaksud khusus menangani perkara korupsi.

“Menarik bila ditarik ke belakang, dalam mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, bukan seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan lalu Polri, yang mana memang sebenarnya lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih banyak matang lalu fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Mingguan (8/12/2024).

Pria yang karib disapa Ceko ini meminta-minta KPK mawas diri dengan cara belajar terhadap Kejakgung agar di menangani sebuah perkara bukan digugat juga kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukanlah perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tiada dipatahkan,” ujarnya.

Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari perkara korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang mana ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk tentang belum ada perhitungan kerugian keuangan negara pada tindakan hukum itu.

“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan juga penghentian penuntutan dan juga ganti merugikan juga rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan kemudian sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.

Related Articles

Back to top button