Menaker: Buruh Sritex yang dimaksud di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi di 2 Hari Minggu ke Depan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi di 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan tindakan hukum PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen juga langkah yang digunakan dilaksanakan oleh kurator seperti yang mana tadi sudah ada disampaikan bahwa pada 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu dapat memberikan ketenangan terhadap para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli dalam Kantor Presiden, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Yassierli pun mengungkapkan Kemenaker pada waktu ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex merupakan hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group merupakan hak melawan kompensasi PHK kemudian berbagai hak normatif lainnya agar masih terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan faedah Garansi Sosial Ketenagakerjaan termasuk Keamanan Hari Tua (JHT) serta Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT lalu JHT yang dimaksud sanggup segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang tersebut sudah dalam PHK bisa jadi bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di dalam PT Sritex. Kurang lebih lanjut dalam 8 ribu sekian karyawan untuk bisa saja semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang dimaksud baru, namun kami berharap tetap saja dalam bidang yang digunakan selama ini digeluti. Artinya PT Sritex masih akan bergerak dalam bidang tekstil,” ucapnya.






