Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri di Pusaran Reformasi dan juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI juga Polri di area Indonesia. Trauma kebijakan pemerintah menghadapi dominasi militer dalam era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, lalu birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan permasalahan baru yang mana tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan permintaan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke di nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi serta Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural serta politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di tempat DPR dan juga larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang mana patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme juga narkoba—isu yang mempunyai irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang mana kerap melibatkan aktor lintas negara serta teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas di intelijen strategis dan juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI mempunyai sumber daya serta keahlian yang mana relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) dan juga “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan permasalahan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power dalam ranah urusan politik lalu bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang dimaksud sinis mencerminkan kesadaran umum melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, dan juga usaha ilegal di dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba lalu judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin di banyak tindakan hukum seperti skandal narkoba pada lingkungan Polri tahun 2021 yang digunakan melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang digunakan “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi melawan kebijakan Reformasi yang “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah menjamin bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil semata-mata pada tempat yang dimaksud miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menjaga dari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, ketahanan terhadap RUU ini tak hanya sekali datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang digunakan paling menderita pada era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tidaklah boleh menghalangi evaluasi obyektif melawan keperluan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi merancang model kolaborasi yang mana diatur ketat di area bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme pada Poso, ketika TNI kemudian Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta DPR. Pendekatan mirip bisa jadi direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang mana menjamin akuntabilitas.






