Peternak Tunggu Regulasi yang tersebut Membantu Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) pada berbagai tempat di tempat Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang dimaksud serupa sebab penolakan dan juga pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tiada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di tempat tanah air, insiden buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di dalam Indonesia khususnya. Ini adalah bukanlah hanya sekali sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di area video yang tayang di area kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan tarif sangat tidak mahal dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang dimaksud kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di area kuota dulu sehingga tiada bisa jadi kirim susu ke pabrik di jumlah total yang mana biasanya telah dilakukan,” jelas Bayu lebih banyak lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di area tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dimaksud dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak kemudian pengepul di tempat dalam. Intinya merek mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami bukan dalam bawah SNI. Kalau memang sebenarnya kualitas yang mereka inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tiada apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada di tempat Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang tersebut dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi lapangan usaha sebab dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tersebut tidak ada secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap komoditas susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud lantaran regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi dan juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan bidang usaha ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.






