Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di tempat era digital. Kami berjanji untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam dilaksanakan dengan Kementerian PAN-RB juga Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah terjadi mengajukan proposal ke Sekretariat Negara serta pada waktu ini mengawaitu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan eksekutif (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem kemudian Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal dalam sektor Teknologi Pengetahuan serta Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang mana tambahan atraktif untuk menarik investor, lantaran kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang dimaksud semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang tersebut komprehensif serta menyokong peningkatan penanaman modal pada sektor digital Indonesia.






