Nasional

MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang tersebut diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti juga Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di area ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen lalu tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang dimaksud berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada banyak PTS tertentu.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima upah serta tunjangan yang digunakan bersumber dari APBN semata-mata untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pada intinya penghasilan dosen yang mana diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pelopor PTS yang digunakan bersangkutan, maka penghasilan serta tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang mana diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelaksana PTS kemudian tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Karena itu, terkait dalil para pemohon yang mana menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai tidak ada memiliki kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang disebutkan digunakan tiada hanya sekali untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan juga ayat (2) UU Dikti.

Dengan kata lain, pemakaian frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.

Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Back to top button