Australia Bakal Larang Anak di dalam Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang tersebut akan melarang anak-anak dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan juga menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dalam dunia ini.
Partai-partai besar menyokong RUU yang dimaksud akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, lalu Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik di menjaga dari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.
Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM lalu aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko serius yang ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tidak ada mengupayakan larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang mana melarang anak di dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang mana disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan terhadap komite pada DPR itu bahwa media milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang di bentuk yang digunakan diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang digunakan miliki Facebook serta Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang tersebut dikatakan oleh para orang tua dalam Australia untuk kami, tentang cara yang digunakan mudah lalu efektif bagi merek untuk mengatur kontrol dan juga mengurus pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman juga denda mulai diberlakukan.






