Otomotif

Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK juga BPKB 2025

JAKARTA Biaya ganti warna motor di tempat STNK serta BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.


Apabila tidak ada melaporkannya maka mampu dianggap melanggar hukum oleh sebab itu ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di area Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ).

Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang tersebut ada SIUP lalu domisilinya.

Mengurus inovasi warna kendaraan mampu dilaksanakan di dalam Samsat terdekat dengan mengakibatkan KTP pemilik.

Berdasarkan Peraturan otoritas Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tiada lebih tinggi dari Rp200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih banyak yakni Rp200.000.

Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua serta tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.

Lihat Juga :
  • Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
  • Daftar Terbaru Merek Mobil China yang digunakan Beredar dalam Indonesia

Related Articles

Back to top button