Bisnis

OJK: Kelancaran Jasa Keuangan Tetap Terjaga di tempat Tengah Dinamika Global dan juga Domestik

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melakukan konfirmasi stabilitas sektor jasa keuangan tetap memperlihatkan terjaga meskipun menghadapi tantangan dari dinamika perekonomian global maupun domestik.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, ketika menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang dimaksud dijalankan 26 Februari 2025.

“OJK mencapai suatu kesimpulan yang menilai stabilitas sektor jasa keuangan memang benar masih dapat terjaga sekalipun tantangan perekonomian global serta juga perkembangan domestik terjadi dinamika yang mana penting,” kata Mahendra di konferensi pers di dalam Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan meskipun volatilitas bursa masih tinggi akibat ketidakpastian kebijakan perekonomian juga geopolitik, kinerja eksternal Indonesia masih solid, tercermin dari surplus neraca perdagangan yang mana terus berlanjut. Pada Januari 2025, surplus perdagangan RI mencapai USD3,45 miliar, atau meningkat 71 persen secara tahunan.

Namun, OJK mewaspadai pertumbuhan dunia usaha global yang stagnan, dengan pemuaian yang mana mulai menunjukkan tren penurunan. “Volatilitas lingkungan ekonomi tetap saja tinggi seiring ketidakpastian kebijakan sektor ekonomi dan juga geopolitik yang digunakan terus berkembang,” jelasnya

Dalam mengupayakan ketahanan dunia usaha dari dinamika global, OJK turut mengupayakan implementasi Peraturan eksekutif No. 8 Tahun 2025 yang mengatur inovasi menghadapi Peraturan otoritas No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara.

“OJK juga sektor jasa keuangan telah dilakukan menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini untuk bidang perbankan juga Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI), teristimewa terkait aspek prudensialnya,” jelas Mahendra.

OJK menegaskan bahwa bank wajib menjamin kelengkapan dokumen di pemanfaatan DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang dimaksud telah dilakukan disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan pada POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah juga POJK Pengawasan LPEI,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button