Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan serta cara menghitungnya

Ibukota (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor terhadap rakyat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat juga pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan di undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan tiga tahun pasca disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan area yang dimaksud diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak juga mempercepat penyaluran pajak yang mana sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, dan juga Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dimaksud dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak wilayah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lalu Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen bukan akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen miliki peraturan yang mana diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku di tempat masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak tempat yang tersebut dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota berhadapan dengan pokok PKB sesuai peraturan yang mana berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk memperkuat kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan pada waktu peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen menghadapi pokok BBNKB untuk menyokong kemandirian area tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam kemudian Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan berhadapan dengan pengambilan mineral tidak logam dan juga batuan. Provinsi mengenakan opsen melawan pokok pajak MBLB untuk meningkatkan kekuatan pengawasan lalu penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan juga BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya administrasi STNK lalu TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan juga opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB juga BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB kemudian BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih besar transparan juga efisien.
Baca juga: Syarat kemudian langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, lalu tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang dimaksud bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang digunakan terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang digunakan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang digunakan akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang tersebut harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang tersebut berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dilaksanakan sekaligus di dalam SAMSAT, lalu bank tempat pembayaran akan membagi dana yang disebutkan ke RKUD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidak ada menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi kemudian menjamin pembayaran pajak dijalankan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan area dan juga penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen dalam Januari 2025






