Pagar Laut dalam Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Proyek juga Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km pada Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang mana diperoleh KIARA dari nelayan setempat serta hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di tempat menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga menggunakan peta garis pantai dari Badan Data Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang disebutkan mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang mana kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih lanjut 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di tempat situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih lanjut 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang dimaksud dari BIG dari Badan Pengetahuan Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih besar yang mana kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan juga kemungkinan besar lahan yang mana diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyampaikan skenario pagar yang dimaksud dapat menjadi bukti bahwa dalam masa lalu, ada lahan yang kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa tidak terjadi sedimentasi, bisa jadi jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa jadi berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang digunakan tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jikalau dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud telah ada, wilayah ini memang sebenarnya sudah ada masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang digunakan dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang digunakan pada waktu ini masih berbentuk laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di tempat Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang tersebut ada di area berhadapan dengan laut itu itu tempat di dalam atas, kalau kita lihat di tempat RTRW Provinsi Banten yang dimaksud meninggalkan di area tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang sebenarnya kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






