IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Skala Persepsi Korupsi (IPK) yang mana berada di area hitungan rendah.
Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan telah 20 tahun tak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah serta DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tidak ada melakukan pembaharuan apa pun serta tadi jadi komitmen kita bersatu bahwa bukanlah semata-mata kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah terjadi disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di area Indonesia sebab sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi bisa jadi segera rampung pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, publik berharap dalam pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang dimaksud ketika ini berada dalam nomor 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang mana jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, serta yang dimaksud keempat judol serta ini diadakan oleh semua aparat perkembangan hukum,” ucapnya.






