Nasional

Pakar Anggap KUHAP yang tersebut Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dimaksud menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak ada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang mana diharapkan.

Akibatnya, lanjut dia, tidaklah tercapai apa yang digunakan diharapkan dikarenakan terganggunya sinkronisasi lalu harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini hanya sekali contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa bukan akan segera tahu dikarenakan menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang dimaksud ada dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).

Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tiada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang mana harus didorong adalah pembaharuan paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik kemudian Jaksa.

“Jika dulunya antara penyidik kemudian jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.

Kondisi kerja yang dimaksud kolaboratif antara Penyidik lalu Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik serta jaksa adalah lembaga yang mana ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tiada boleh terkotak-kotak.

“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang mana melakukan kontrol melawan kerja penyidik serta jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.

Konsep mekanisme kerja yang tersebut kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini akibat Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, sanggup bekerja bersama-sama secara gotong royong.

“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang dimaksud pada waktu ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Suparji, yang dimaksud menjadi ironi sistem peradilan di dalam barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik kemudian jaksa.

“Jadi pada kenyataannya merekan yang dimaksud berpaham individualistik malah tambahan integral di menyebabkan serta mengatur hubungan kerja antara penyidik dan juga jaksa pada sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button