Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait peluang maladministrasi pada tata kelola sektor kelapa sawit dalam Indonesia. Mereka meminta-minta temuan yang dimaksud harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar penyelenggaraan juga pemanfaatan prospek sawit yang tersebut luar biasa bagi bangsa kemudian negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif dan juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di tempat Ibukota pada hari terakhir pekan (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang tersebut bukan jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah pernah mengganggu keberlangsungan perniagaan perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum banyak 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit serta 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang tersebut belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi berbentuk ketidakjelasan prosedur lalu kepastian hukum pada persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun lalu PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel kemudian pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Kesulitan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan kemudian standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang pada waktu ini tidak ada cukup baik berpotensi yang disebutkan mengakibatkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan juga Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun lalu aspek kualitas bibit yang dimaksud tiada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading bukan sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang digunakan khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang dimaksud diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang tersebut berada dengan segera di area bawah Presiden serta berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang mana berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






