Bisnis

Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP kemudian UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tersebut harus segera diinformasikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di dalam tingkat eksekutif Provinsi, yang tersebut menyesuaikan tindakan pemerintah di area bilangan bulat 6,5% kenaikannya.

Yassierli mengatakan, pemerintah tempat serta majelis pengupahan untuk bergerak pada proses penghitungan, rekomendasi, kemudian penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP dan juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, dan juga UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli dikutipkan dari tayangan YouTube Kemendagri, Mulai Pekan (9/12/2024).

Dalam acara Rapat Kesepahaman Pengendalian Inflasi dan juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang dimaksud diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang digunakan lebih besar tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) kemudian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

“Upah minimum sektoral wajib tambahan tinggi dari UMP juga UMK untuk menjamin pengamanan bagi pekerja dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga disertai dengan sosialisasi yang digunakan efektif pada tingkat daerah.

“Segala kebijakan yang digunakan dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan juga stabilitas dunia usaha nasional,” tutup Menaker.

Related Articles

Back to top button