Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah lama menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa pada tindakan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan pasca penangkapan Nanang oleh kelompok gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status dituduh Nanang Gimbal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas aktivitas kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat serta atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ada dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, lalu atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di tempat rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga Polres Kota Bekasi berkat kerja sebanding polisi serta informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah menghadapi kerja sebanding dan juga informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.





