Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi di pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok pada bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang lebih lanjut bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengirimkan rokok terhadap warga pada bawah usia 21 tahun dinilai lebih lanjut tepat sasaran oleh sebab itu mengupayakan edukasi terhadap penduduk luas. Upaya ini sanggup memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok di dalam kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini terpencil lebih lanjut baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang digunakan didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak dalam bawah usia 21 tahun tak merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang dimaksud mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak yang mana berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, sejumlah warung yang telah berjualan bertahun-tahun pada lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian penduduk kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari jual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai langkah yang digunakan diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang tersebut menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di dalam sektor ini, seperti para peniaga kelontong.
Selain itu, Junaedi meminta-minta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan lapangan usaha tembakau, pelaku perniagaan kecil, hingga penduduk sipil untuk merancang regulasi yang dimaksud adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang dimaksud tidaklah ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk publik kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun telah terjadi disampaikan secara langsung terhadap Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog kemudian mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang digunakan akan diambil oleh Kemenkes.






