Nasional

Pelibatan TNI di dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman kritis bagi keberlanjutan lingkungan lalu keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi penyulut utama degradasi kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Pekerjaan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum kemudian pemeliharaan sumber daya alam.

Kehadiran TNI pada Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk meningkatkan kekuatan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga menghurangi peluang konflik yang digunakan kerap terjadi di tempat lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di area Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas dan juga menegakkan disiplin selama penyelenggaraan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang dimaksud mendapatkan keuntungan sektor ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.

Keterlibatan TNI pada Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan kemudian ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di tempat bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di tempat bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian juga kejaksaan, namun TNI berfungsi mengupayakan agar proses penertiban berjalan efektif lalu aman,” ujarnya.

Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, lalu unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.

Related Articles

Back to top button