Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang mana berintegritas. Hal itu untuk meyakinkan pendanaan benar-benar sampai dalam tingkat tapak serta dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah pemindahan fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat membantu pendanaan aksi iklim pada tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian otoritas Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang digunakan menimbulkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya dengan dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste dalam Paviliun Indonesia pada Pertemuan Perubahan Iklim COP29 UNFCCC pada Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengungkapkan perubahan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan konstruksi berkelanjutan di area seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan kemudian ekosistem.
“Pemerintah area yang dimaksud memiliki tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pemindahan fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 sudah memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia memverifikasi BPK berperan mengawasi dan juga memverifikasi akuntabilitas dari pemakaian dana tersebut.
Pihaknya juga menyebabkan rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk menyebabkan standar yang tersebut jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim lalu menyelaraskan target penurunan deforestasi di tempat tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang dapat dilirik salah satunya adalah lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari pangsa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan kemudian penyelenggaraan lahan lainnya, sektor sampah juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari pangsa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari lingkungan ekonomi karbon untuk sektor sampah dan juga energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja, pengentasan kemiskinan serta mengupayakan Indonesia perkembangan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berazam untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang mana dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah serta limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah juga limbah,” katanya.






