otoritas Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di tempat Bawah Umur?

JAKARTA – otoritas Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, kemudian gangguan kebugaran mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang mana lebih banyak kuat untuk melindungi anak-anak di tempat ruang digital.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih banyak ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia pengaplikasian medsos],” kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos pada Berbagai Negara
Indonesia tidaklah sendirian pada upaya ini. Sejumlah negara telah lama menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak di tempat bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak pada bawah 13 tahun lalu miliki undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Security Secara Virtual yang mana mengamanatkan standar yang lebih besar ketat untuk jaringan media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak pada bawah 13 tahun mengakses media sosial lalu berencana meningkatkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak pada bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial di dalam bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia dan juga kontrol orang tua.
Pro kemudian Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang sebenarnya menuai pro dan juga kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.






