Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad memohonkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu dijalankan secara terburu-buru. Ia memohonkan agar pemindahan ASN mengawaitu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui kebijakan presiden,” ujar Ali Ahmad di keterangan tertoreh yang dimaksud dikutip, Hari Senin (13/1/2025).
Pria yang mana akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa saja belajar dari rencana pemindahan ASN yang gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli serta September 2024, jelang kemudian usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di tempat IKN.
“Rencana ketika itu, terlalu memaksakan kehendak, kemudian risikonya sangat besar bagi keselamatan keberadaan ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang tersebut dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak penyelenggaraan infrastruktur gedung perkantoran serta prasarana pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan juga listrik, akses publik, jalan, pasar, serta sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, kemudian ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tersebut tinggi untuk meninggalkan lingkungan keberadaan yang digunakan sudah ada mapan dengan hidup di dalam lingkungan baru.






