Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar pada Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, eksekutif Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya saja pada waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Inisiatif yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dilaksanakan pada Oktober 2024.
Melalui acara tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang digunakan diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pencabutan pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, kemudian Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk menghadirkan warga agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja di dalam ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas pengembangan kegiatan Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri serta PT Jasa Raharja yang digunakan merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana mengajukan permohonan agar pelaksanaan inisiatif Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran penduduk untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan serta kesejahteraan publik Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai acara Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya di area provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di tempat tingkat nasional.






