Pengamat Skor Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa jadi menghurangi semangat tegas yang ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru mampu kehilangan esensinya jikalau DPR belaka berfokus pada istilah.
“Jelas belaka inovasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah tentang linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung mengenai tiada sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih mengantisipasi kajian mendalam. Dalam pandangannya, penyelenggaraan istilah yang tepat sangat penting akibat berpengaruh pada pemahaman juga penerapan undang-undang pada memberantas korupsi pada Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan memiliki konotasi yang digunakan kurang baik pada konteks hukum di tempat Indonesia. Doli mencatatkan data bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang digunakan diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih tinggi merefleksikan niat baik daripada perampasan yang dimaksud bisa saja dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari beberapa jumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi mampu mengempiskan ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tersebut tidaklah sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di tempat mana peningkatan harta yang digunakan tidaklah dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan mengenai illicit enrichment yang tersebut memungkinkan penyitaan aset yang dimaksud diperoleh secara ilegal.






